Kasus Perceraian ASN di Trenggalek Lengkap, Mulai Usia Muda hingga Menjelang Purna

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Trenggalek masih terjadi meski trennya terus menurun setiap tahun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek mencatat jumlah kasus kini tidak pernah melebihi 15 dalam setahun.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa setiap ASN yang bercerai harus melewati prosedur berlapis, mulai dari izin atasan hingga mediasi di tingkat BKD.

“Mekanismenya sesuai regulasi. Pengajuan dimulai dari unit kerja atau perangkat daerah. Di sana mereka melakukan mediasi dan pembinaan. Kalau tidak berhasil, kami lanjutkan ke BKD, lalu ke Bupati untuk izin. Tidak semua pengajuan kami setujui,” tegas Indrayana.

Penyebab Perceraian: Ekonomi, Pihak Ketiga, hingga Komitmen

Meskipun angka perceraian menurun, penyebabnya tetap beragam. Indrayana menyebut pertengkaran berkepanjangan, perbedaan prinsip, dan masalah ekonomi sebagai faktor dominan. Kekerasan dalam rumah tangga dan hadirnya pihak ketiga juga sering memicu perpisahan.

Fenomena ini tidak hanya menimpa ASN muda yang emosinya masih labil, tetapi juga pegawai berusia menengah hingga mendekati pensiun.

“Ada yang masih muda, ada juga usia menengah, bahkan mendekati purna tugas. Usia tidak menjamin rumah tangga lebih kuat kalau komunikasi dan komitmen tidak terjaga,” ujar Indrayana.

Aturan Ketat: ASN Wajib Kantongi Izin Sebelum Gugat Cerai

BKD mengharuskan ASN yang ingin mengajukan cerai mengantongi izin resmi sebelum gugatan masuk ke Pengadilan Agama. ASN berstatus penggugat wajib mengurus izin sebelum mengajukan gugatan, sedangkan ASN yang menjadi tergugat mengurus izin setelah menerima panggilan sidang pertama.

Indrayana menegaskan, aturan tersebut bertujuan memberi peluang agar rumah tangga ASN tetap bertahan.

“Kami selalu berusaha agar rumah tangga mereka tetap utuh. Tapi kalau memang tidak bisa dipertahankan, keputusan ada di mereka,” tegasnya.

Upaya BKD: Program “Jumat Amanah” untuk Cegah Perceraian

BKD Trenggalek menjalankan program “Jumat Amanah” untuk mencegah perceraian. Program ini berfokus pada pembinaan keluarga ASN, mendorong terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, serta memberikan pendampingan bagi ASN yang akan menikah.

Melalui program tersebut, setiap calon pengantin ASN mendapatkan bekal langsung dari atasan agar lebih siap menjalani rumah tangga.(CIA)

Views: 47