TRENGGALEK, bioztv.id – Kesabaran ribuan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Trenggalek akhirnya mencapai puncaknya. Ratusan anggota menuntut hak mereka atas simpanan yang tak kunjung cair. Mereka juga mengancam menempuh jalur hukum jika uang mereka tidak tercairkan sesuai kesepakatan.
Mustaghfirin, salah satu perwakilan anggota yang turut serta dalam demonstrasi, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD bertujuan meminta fasilitas untuk menagih hak yang selama ini terabaikan. Hasilnya, pihak koperasi sepakat menyelesaikan tanggungannya paling lambat 12 September 2025.
“Masyarakat Watulimo, khususnya anggota KSPPS Syariah Madani, menuntut hak-haknya. Mereka selama ini kesulitan mencairkan tabungan masing-masing,” ujarnya lugas.
Nilai simpanan yang tersangkut bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga mencapai Rp300 juta per anggota. Keterlambatan pencairan ini telah menciptakan gelombang keresahan yang meluas di kalangan anggota. Puncaknya, mereka memberikan ultimatum tegas: jika dana tidak tercairkan semua hingga 12 September 2025, jalur hukum, baik pidana maupun perdata, akan menjadi pilihan selanjutnya.
“Nanti jika tanggal 12 September itu tidak ada realisasi dari kesepakatan ini, maka kita akan mengambil langkah-langkah selanjutnya, baik pidana maupun perdata,” tegas Mustaghfirin.
Mukayan, pendamping anggota KSPPS Madani, turut mengungkapkan kesulitan anggota dalam menarik simpanan. Ia menceritakan proses pencairan yang berbelit-belit dan dicicil. Meskipun demikian, Mukayan mengaku sedikit lega setelah pertemuan dengan DPRD Trenggalek.
“Agak lega, karena tadi uang dikatakan sudah bisa mulai keluar mulai besok (13/6/2025) sampai 12 September 2025,” tutupnya dengan nada penuh harap.
Bendahara KSPPS Madani, Nur Mukhlison, memberikan keterangan terkait permasalahan yang menimpa koperasi. Ia menjelaskan bahwa pada awal Desember lalu, terjadi penarikan dana besar-besaran oleh anggota. Penarikan massal ini dipicu oleh isu yang tidak benar, yaitu isu KSPPS Madani bangkrut dan pimpinan melarikan diri.
“Pada awal Desember itu kan terjadi penarikan besar-besaran. Kemudian ada isu Madani bangkrut, kemudian ada isu pimpinan melarikan diri. Itu semua tidak benar,” ujar Muchlison.
Setelah itu anggota koperasi menarik dananya secara bersama-sama dalam waktu yang bersamaan.
“Akhirnya kami juga kewalahan untuk melayani semuanya sekaligus. Sebenarnya hanya di situ,” imbuhnya.
Terkait dengan angka kredit macet yang mencapai 96%, Mukhlison mengacu pada data pengawas yang disampaikan oleh direktur KSPPS Madani yang baru. Ia mengingatkan bahwa koperasi menganut prinsip “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota,” sehingga anggota juga seharusnya mengembalikan pembiayaannya dengan tertib.
KSPPS Madani saat ini memiliki lebih dari 14.000 anggota. Total tabungan dan pinjaman mencapai sekitar Rp50 miliar, dengan sekitar Rp33 miliar di antaranya digunakan untuk pinjaman. Koperasi juga memiliki modal sendiri dan aset tanah.
Mengenai target 3 bulan untuk melunasi semua simpanan nasabah hingga 12 September 2025, Mukhlison mengakui beratnya tantangan ini.
“Tetapi karena Pak Ketua tadi sudah memutuskan bahwa maksimal tanggal 12 September dana itu harus sudah dilayani maksimal, maka ya kami akan berjuang untuk menyepakati apa yang sudah disepakati,” jelasnya.
Mukhlison menegaskan bahwa kondisi keuangan koperasi mana pun akan kewalahan jika likuiditasnya ditarik secara bersamaan. Padahal, sebelum adanya kejadian penarikan besar-besaran kondisi keuangan tidak ada masalah
“Pihak perbankan manapun akan kuwalahan jika ada penarikan beasra besaran, apalagi kami hanya koperasi,” pungkasnya.(CIA)
Views: 267
















