Trenggalek, bioztv.id – Pencabutan izin operasional pondok pesantren (IJOP) yang pengasuhnya terjerat masalah harus penuhi sejumlah ketentuan. Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek menegaskan bahwa ada lima tolok ukur yang harus dipenuhi oleh sebuah pesantren agar tetap bisa beroperasi. Salah satu syarat utama adalah keberadaan kiai sebagai pengasuh utama.
Kepala Kemenag Trenggalek, Muhammad Nur Ibadi, menjelaskan bahwa pondok pesantren harus memenuhi lima rukun atau Arkanul Ma’had agar dapat memperoleh dan mempertahankan izin operasionalnya.
“Pondok pesantren itu harus memiliki lima syarat utama, yaitu adanya kiai yang memiliki sanad keilmuan, santri mukim minimal 15 orang, pengajaran kitab kuning, masjid atau musala, serta asrama santri. Jika salah satu unsur ini hilang, terutama kiai, maka izin operasionalnya harus dicabut,” jelas Nur Ibadi.
Karena itu, ketika seorang kiai tersandung kasus hukum dan diputus bersalah secara inkrah, maka pondok pesantren yang ia pimpin tidak lagi memenuhi syarat utama. Hal ini yang menjadi dasar Kemenag dalam mencabut izin operasional pesantren.
Sanksi Tegas bagi Ponpes dengan Kiai Bermasalah
Sanksi pencabutan izin operasional pondok pesantren di Trenggalek bukan sekadar ancaman. Sebelumnya, Kemenag sudah menerapkan langkah ini terhadap sebuah ponpes di Kecamatan Karangan setelah pengasuhnya terbukti melakukan tindakan asusila terhadap santriwatinya.
Kasus serupa kini mengancam Pondok Pesantren Mambaul Hikam di Kecamatan Kampak. Pimpinan sekaligus pendiri pesantren tersebut, Imam Syafi’i alias Supar, telah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dalam kasus persetubuhan terhadap santriwatinya hingga melahirkan bayi.
Vonis ini dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, pada 27 Februari 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib membayar restitusi Rp106.541.500 kepada korban.
Meski sudah divonis bersalah, pencabutan izin Ponpes Mambaul Hikam masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. Saat ini, terdakwa masih mengajukan banding.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setelah ada putusan inkrah, maka izin operasional ponpes akan segera kami cabut,” tegas Nur Ibadi.
Saat ini, aktivitas di Ponpes Mambaul Hikam sudah terhenti. Para santri telah meninggalkan pondok, sementara masyarakat sekitar masih merasakan dampak psikologis dari kasus ini. Kemenag memastikan bahwa pencabutan izin pondok yang bermasalah akan terus dilakukan demi menjaga kredibilitas pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman dan berintegritas.(CIA)
Views: 4
















