Kuasa Hukum Kiai Supar Masih FIkir FIkir Banding atas Vonis PN Trenggalek 14 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Kuasa hukum Imam Safi’i alias Kiai Supar (52), pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Imam Safi’i dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan paksaan terhadap seorang santriwati di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan restitusi sebesar Rp106 juta kepada korban.

Proses Hukum Selanjutnya

Meski vonis telah dibacakan, kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat ini, kami masih mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Eko, kuasa hukum Imam Safi’i, usai pembacaan putusan di Ruang Cakra PN Trenggalek, Kamis (27/2).

Jika banding diajukan, proses hukum akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, jika tidak, putusan ini akan segera berkekuatan hukum tetap dan eksekusi restitusi akan segera dilakukan.

“Kami punya waktu 7 hari ke depan untuk berfikir fikir dan memutuskan,” imbuhnya.

Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukuman

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dian Nur Pratiwi menyatakan Imam Safi’i terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dengan paksaan terhadap santriwati di bawah umur.

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi’i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelas Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp106.541.500 kepada korban. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai Rp247 juta.

“Pembayaran restitusi wajib dilakukan oleh terdakwa 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang,” tambah Revan.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, Imam Safi’i akan menanggung hukuman tambahan 1 tahun penjara. “Ini menjadi konsekuensi jika restitusi tidak terpenuhi,” tegasnya.

Faktor Pemberat dan Peringan Vonis

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor memberatkan dalam menjatuhkan vonis. Terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, mencoreng nama lembaga pendidikan agama, serta menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi korban.

“Selain itu, tidak ada penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan,” papar Tambunan.

Satu-satunya faktor peringan adalah Imam Safi’i tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, hal ini tidak cukup untuk meringankan hukuman mengingat dampak luas dari perbuatannya.(CIA)

 

Views: 6