TRENGGALEK, bioztv.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Trenggalek mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren dan anaknya di Kecamatan Karangan. Mahasiswa mendesak komitmen Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelesian kasus dan melindungi hak-hak korban.
Mamik Wahyu Ningtiyas, orator dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), mengatakan bahwa kasus ini merupakan tamparan keras bagi Kabupaten Trenggalek yang telah mendapatkan penghargaan layak ramah anak. Disisi lain kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih marah terjadi.
“Kami juga memikirkan pasti ada potensi beberapa korban yang tidak berani speak up, berbicara mengenai pelecehan seksual yang mereka terima,” ujar Mamik.
Beni Kusuma Wardani, orator dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menambahkan bahwa pihaknya kecewa dengan respon Kemenag yang dianggapnya formalitas. Selain itu kemenag juga mengatakan jika orbannya sedikit.
“Saat kita bicara tentang kekerasan seksual, berapapun korbannya itu adalah sangat besar. karena itu telah melanggar batasan kemanusiaan,” kata Beni.
Dalam aksinya dihalaman kantor kemenag Trenggalek, Aliansi Mahasiswa Trenggalek sampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Mendesak Kemenag Trenggalek untuk berkomitmen mendampingi korban dan menyelesaikan kasus ini.
Mendesak Kemenag Trenggalek dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program pencegahan kekerasan seksual di pesantren.
Mendesak Pemerintah Daerah untuk membahas dan melakukan langkah-langkah strategis dalam penghapusan kekerasan seksual.
Mendesak pondok pesantren di Trenggalek untuk menerapkan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Trenggalek dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi Mahasiswa Trenggalek akan terus mengawal kasus ini dan memastikan para korban mendapatkan keadilan. (CIA)
Views: 26
















