TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah meminta perusahaan di Kabupaten Trenggalek gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Namun saat ini masih ada perusahaan rokok yang terapkan sistem borongan. Dampaknya, upah pekerja bisa dibawah UMK. Disisi lain dewan pengupahan juga melarang pekerjaan utama diborongkan.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Heri Yulianto, pihaknya meminta semua perusahaan mematuhi ketentan UMK. Terkait masih adanya perusahaan rokok yang masih terapkan sistem borongan, pihaknya meminta agar perusahaan tersebut lebih menertibkan pada peraturan perusahaannya dan memaksimalkan produktifitas. Sehingga seluruh karyawan bisa mendapatkan upah yang sesuai UMK.
Sementara itu Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek, Haris Yudhianto menjelaskan, jika pekerjaan tetap pada perusahaan tidak boleh diborongkan. Sedangkan pekerjaan tetap dari perusahaan rokok adalah melinting rokok sigaret tangan (SKT). Sistem borongan untuk pekerjaan tetap ini juga tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Hal tersebut karena sistem borongan pada pekerjaan ini dapat merugikan pekerja.
Haris juga menambahkan, sistem borongan dapat memicu terjadinya eksploitasi pekerja. Para pekerja dipaksa bekerja keras untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi. Disisi lain yang namanya perjanjian pemborongan itu adalah outsorching. Sedangkan pekerjaan yang boleh diborongkan adalah pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Contohnya, seperti security, clening servis, dan lain sebagainya.
Views: 31
















