TRENGGALEK, bioztv.id – Kembali bahas ranperda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), Pansus 3 DPRD Trenggalek sepakat hapus 2 pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban PPNS. Pasalnya, pasal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan maupun peraturan terbaru. Selain itu, terkait Hak, sudah ada perbub yang mengaturnya.
Mengacu keterangan ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, pada ranperda PPNS ini ada 43 pasal. Setelah dilakukan pembahasan, saat ini sudah ada 2 pasal yang dihapus. Yaitu pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban. Pasal terkait Hak PPNS itu mengatur tentang tambahan insentif. Sementara itu di kabupaten Trenggalek sendiri sudah ada peraturan yang mengatur terkait insentif PNS, sehingga pasal yang mengatur Hak tersbeut dinilai tidak relevan.
Lebih lanjut Ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, Terkait pasal Kewajiban PPNS yang dihapus itu, mengatur tantang tata cara penyidikan. Beberapa diantranya seperti pengambilan foto dan lain sebagainya. Jika diterapkan saat ini, pasal tersebut sudah tidak relevan dengan peraturan terbaru.
Mugianto juga menambahkan, setelah dilakukan pencermatan pasal demi pasal, nantinya Ranperda tantang PPNS ini hanya akan menyisakan sekitar 40 pasal saja. Setelah itu baru akan difinalisasi, kemudian diusulkan dan difasilitasi gubernur. Selanjutnya baru diparipurnakan dan diundangkan. Setelah Ranperda ini diundangkan, otomastis akan menghapus Perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 17 Tahun 2012.
Views: 56
















