Pembahasan Sempat Alot, RPJMD Trenggalek Tahun 2021-2026 Akhirnya Diparipurnakan

oleh
oleh
Proses pembahasan ditingkat Pansus DPRD bersama Tim pemerintah daerah sempat alot, Ranperda rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 akhirnya diparipurnakan. Pengesahan ini dilakukan 6 bulan pasca dilantiknya pasangan Bupati Trenggalek Mas Ipin-Syah Natanegara.
Proses pembahasan ditingkat Pansus DPRD bersama Tim pemerintah daerah sempat alot, Ranperda rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 akhirnya diparipurnakan. Pengesahan ini dilakukan 6 bulan pasca dilantiknya pasangan Bupati Trenggalek Mas Ipin-Syah Natanegara.

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses pembahasan ditingkat Pansus DPRD bersama Tim pemerintah daerah sempat alot, Ranperda rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026 akhirnya diparipurnakan. Pengesahan ini dilakukan 6 bulan pasca dilantiknya pasangan Bupati Trenggalek Mas Ipin-Syah Natanegara.

Rapat paripurna pengesahan ranperda RPJMD Trenggalek Tahun 2021-2026 ini dilakukan pada 18 Agustus 2021, sekitar Pukul 20.00 WIB. Paripurna ini juga dilakukan dengan semi virtual, yaitu sebagian mengikuti langsung dari graha Pripurna DPRD Trenggalek, dan mayoritas anggota DPRD, jajaran OPD, maupun tamu undangan lain mengikuti secara daring melalui platform Zoom Meeting. Bahkan Bupati Trenggalek juga tidak datang langsung, dan hanya mengikuti secara online.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi misi bupati Trenggalek, sementara itu substansi RPJMD itu berisi tentang program program upaya peningkatan SDM, peningkatan Ekonomi, serta program program lain yang mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.  

Sekedar diketahui bahwa, sejak awal pembahasan RPJMD Trenggalek Tahun 2021-2026, Pansus 1 DPRD Trenggalek sempat pertanyakan sejumlah kebijakan maupun data yang disajikan tim pemerintah daerah. Beberapa diantaranya seperti program kemandirian desa yang tidak didukung dengan data potensi wilayah, Selain itu pelaksanaan pembahasan RPJMD yang dilakukan saat perda RTRW belum diundangkan juga turut dipertanyakan.

Views: 2