Ramadhan & Idul Fitri Di Trenggalek, Petasan & Balon Udara Di Larang, Rumah Makan Pasang Kelambu

oleh
oleh
Bulan ramadhan dan perayaan hari raya Idul Fitri Tahun ini, Bupati Trenggalek serukan sejumlah larangan dan himbuan. Beberaoa diantaranya seperti larangan mem=nerbangkan balon udara, larangan menyalakan 7 mendistribusikan petasan, serta himbauan pasang kelambu bagi rumah makan yang buka siang hari.
Bulan ramadhan dan perayaan hari raya Idul Fitri Tahun ini, Bupati Trenggalek serukan sejumlah larangan dan himbuan. Beberaoa diantaranya seperti larangan mem=nerbangkan balon udara, larangan menyalakan 7 mendistribusikan petasan, serta himbauan pasang kelambu bagi rumah makan yang buka siang hari.

TRENGGALEK, bioztv.id – Bulan ramadhan dan perayaan hari raya Idul Fitri Tahun ini, Bupati Trenggalek serukan sejumlah larangan dan himbuan. Beberaoa diantaranya seperti larangan mem=nerbangkan balon udara, larangan menyalakan 7 mendistribusikan petasan, serta himbauan pasang kelambu bagi rumah makan yang buka siang hari.

Mengacu keterangan kepala satpol PP Kabupaten Trenggalek, Seruan Ramadhan Bupati ini sudah diterbitkan sjak 12 April lalu. Inti dari seruan itu adlaah, untuk memelihara kesucian bulan suci ramadhan ini, kita harus tetap menghormati kerukunan antar umat beragama. Yaitu dengan cara tidak melakukan hal hal yang mengganggu,  membahayakan warga maupun lingkungan. Seluruh masyarakat juga dihimbau agar menjaga ketenagan dan melarang membuat mendistrbusikan, membunyikan, atau menyulut petsan, balon udara dan sejenisnya.

Lebih lanjut Kepala Satpol-PP Kabupaten Trenggalek, Triadi Atmono menyampaikan, Pada Ramadhan tahun ini, rumah makan tetap dierbolehkan buka apda siang hari, namun mereka dihimbau agar memasang kelambu atau satir agar tidak terlihat mencolok dari luar. Untuk memaksimalkan sosialisasi himbauan bupati itu, pihaknya juga mensosialisaikan langsung ke pemilik warung, rumah makan, dan resto. Ditempat tempat itu, ia juga lakukan penempelan seruan dan himbauan bupati.

Sekedar diketahui bahwa, sesuai seruan bupati, pada malam hari raya Idul FItri juga dilarang melakukan takbir keliling, sehingga kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid maupun mushola masing masing.  Sedagkan untuk sholat ied tetap diperbolehkan dilakukan di masjid, mushola, maupun di lapangan. Namun proses ibadah tersebut harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Views: 1