Reskrim Trenggalek Buru Pembuat Aplikasi BCA Palsu: Saldo ‘Gaib’ 5 M Jadi Umpan Tipu Warga 150 Juta

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Satreskrim Polres Trenggalek kini memburu otak intelektual di balik aksi penipuan aplikasi perbankan palsu yang menghebohkan warga Kecamatan Gandusari. Setelah menangkap dua eksekutor lapangan, polisi kini memasukkan pembuat aplikasi BCA Mobile modifikasi tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial W alias I kini menjadi target utama karena ia menciptakan aplikasi “kloningan” yang memperdaya korban hingga merugi Rp150 juta.

Identitas Pembuat Aplikasi Terungkap

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan bahwa W alias I memegang peran krusial dalam sindikat ini. Ia menyediakan infrastruktur digital yang digunakan tersangka lain untuk meyakinkan korban.

“Kami telah menetapkan W alias I sebagai DPO. Dia membuat aplikasi palsu tersebut lalu menyerahkannya kepada tersangka lain untuk melancarkan aksi penipuan,” ungkap AKP Eko Widiantoro.

Manipulasi Saldo Rp5 Miliar untuk Jerat Korban

Sindikat ini menjalankan modus yang rapi. Mereka memodifikasi aplikasi agar tampilannya identik dengan layanan resmi BCA Mobile. Dengan cara itu, pelaku menciptakan ilusi visual seolah-olah dana miliaran rupiah telah masuk ke rekening korban.

Dalam aksinya, pelaku membujuk korban, Wiji Astuti, dengan iming-iming pencairan modal usaha sebesar Rp5 miliar. Untuk meyakinkan korban, pelaku menginstal aplikasi palsu tersebut di ponsel miliknya.

“Saat korban mengecek aplikasi itu, layar menampilkan saldo sebesar Rp5 miliar. Padahal, pelaku hanya memanipulasi angka tersebut dan aplikasi itu sama sekali tidak terhubung dengan sistem perbankan resmi,” tegas AKP Eko.

Drama Koper Berisi Kertas dan Gambar Uang

Selain memanipulasi tampilan digital, para pelaku juga menjalankan trik konvensional. Mereka membawa tiga koper besar dan mengklaim koper itu berisi uang tunai Rp50 miliar.

Korban yang sudah tergiur kemudian menyerahkan uang total Rp150 juta secara bertahap dengan alasan biaya administrasi. Namun, korban akhirnya membuka koper tersebut dan mendapati isinya hanya tumpukan kertas putih dengan beberapa lembar menyerupai uang asli di bagian atas.

Polisi kini menahan dua tersangka lapangan, Muhammad Ridwan alias Weldan (asal Wonosobo) dan Alfian Kasidin (asal Pasuruan), di sel tahanan.

Polisi Telusuri Jejak Digital DPO

Saat ini, tim penyidik terus menelusuri jejak digital W alias I. Polisi menduga pelaku memiliki kemampuan teknis di atas rata-rata dalam memodifikasi sistem notifikasi serta tampilan antarmuka (UI) aplikasi mobile.

“Kami terus mengembangkan kasus ini. Kami ingin menangkap DPO tersebut untuk memutus rantai distribusi aplikasi palsu yang berisiko menimbulkan korban baru,” tutup AKP Eko.

Polres Trenggalek juga mengimbau masyarakat agar mengunduh aplikasi perbankan hanya melalui toko aplikasi resmi seperti Play Store atau App Store serta tidak membiarkan orang asing menginstal aplikasi di ponsel pribadi.(CIA)

Views: 31