TRENGGALEK, bioztv.id – Kontroversi dugaan potensi dualisme kepengurusan Partai gerindra Trenggalek, jajaran struktur kepengurusan lama dibawah kepemimpinan Nur Hadi Rokhmad tetap berpegang teguh pada SK lama dari ketua umum. Mereka klaim jika SK tersebut belum ada pencabutan dan masih berlaku hingga saat ini.
Dugaan potensi dualisme kepengurusan DPC Partai Gerindra Trenggalek muncul usai adanya penyerahan SK ketua DPC yang baru dari DPD Partai gerindra Jawa Timur kepada Adib Fatoni. Berpegang SK ini Adib Fatoni klaim sebagai ketua DPC Trenggalek yang baru. Dalam hal ini, Adib juga sudah mulai melengkapai struktur kepengurusan partai hingga tingkat ranting di seluruh desa se Kabupaten Trenggalek.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Partai Gerindra Trenggalek yang lama, Nur Hadi Rokhmad menyampaikan, jika mengacu AD-ART Partai, saat terjadi re-organisasi seharusnya pihak DPD ataupun DPP mengundang atau luncurkan pemebritahuan secara resmi kepada DPC. Namun hingga saat ini DPC Gerindra Trenggalek yang ia pimpin tidak pernah mendapat surat pemberitahuan sama sekali. Re-Organisasi sebenarnya hal yang wajar dan wajib dilakukan demi kemajuan partai. Meski demikian , sesuai AD-ART ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pasalnya, rohnya partai ada pada AD-ART.
Nur Hadi juga menambahkan, sejak bulan Februari 2008 silam ia merupakan pendiri Partai Gerindra di kabupaten Trenggalek. Sejak itu pula ia menerima SK sebagai Ketua DPC di Trenggalek hingga saat ini. Sehingga ia akan tetap berpegang pada SK yang diterbitkan ketua umum tersebut. Sampai saat ini struktural kepengurusan yang ia pimpin masih aktif dan tetap berjalan seperti biasanya.
Views: 82
















