TRENGGALEK, bioztv.id – Tempat penampungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Trenggalek dinilai masih minim perhatian dari Pemerintah setempat, Pasalnya berdasarkan pengakuan pengelola, selama ini dirinya membiayai pasien rehabilitasi ini hanya dari dana pribadi dan para donator yang peduli saja.
Berawal dari kepedulian terhadap nasib ODGJ di Kabupaten Trenggalek, serta doronan langsung dari Wakil Bupati Trenggalek Mocamad Nur Arifin, Pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadin, Muhammad Ali Wafa. Tampung dan rehabilitasi sejumlah orang dengan gangguan jiwa di pondok pesantren miliknya.
Menanggapi kepeduliannya terhadap ODGJ ini, Muhammad Ali Wafa menjelaskan, Bahwa Pondok Pesantren miliknya ini sudah lama menangani rehabilitasi ODGJ, namun tidak sebanyak sekarang ini. Sementara itu untuk biaya operasional rehabilitasi ini dirinya hanya mengandalkan dana priadi dan kepedulian para donatur saja, sedangkan bantuan dari Pemerintah daerah sampai saat ini belum ada.
Kasi Pelayanan Dan Rehabilitasi Tuna Social, Dinas Social P3A Kabupaten Trenggalek, Sunandar menerangkan, Berkat kepedulian pegasuh pondok Pesantern Hidayatul Mubtadin ini, Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek merasa sangat terbantu dalam menangani ODGJ, namun untuk bantuan dana, sampai saat ini memang Dinas Sosial belum bisa merealisasikannya.
Sementera itu salah satu pasien ODGJ Sugiat juga mengatakan, Selama 8 bulan dirawat di Pondok pesantren ini dirinya mengaku krasan dan belum mau pulang, lantaran di pondok pesantren tersebut orangnya baik baik.
Sebelumnya diketahui bahwa hingga saat ini banyak kelarga pasien ODGJ yang ingin menitipkan keluarganya di tempat ini, namun karena masih minimnya anggaran yang ada, tidak semuanya bisa diterima. Sedangkan untuk membantu pendanaan Rehabilitasi ini, Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek mengaku telah Diperintahkan untuk menjalin MoU dengan yayasan, agar beberapa leading setor bisa masuk dan membantu, baik melalui forum CSR, Baznas maupun Dinas lain agar bisa masuk dan membantu operasionalnya.
Views: 8
















