TRENGGALEK, bioztv.id – Fungsi kartu tanda pencari kerja atau akrtu kuning yang dikeluarkan oleh dinas Ketenagakerjaan semakin memudar, hal tersebut diakibatkan oleh minimnya perusahaan ataupuan para pemberi kerja yang mempersyaratkan kartu tersebut sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkannya.
Minimnya pemanfaatan kartu kuning (AK 1) sebagai syarat wajib dalam pencarian kerja, Membuat kartu kuning tidak bisa digunakan sebagai rujukan data terkait perkembangan ketenagakerjaan di Trenggalek, Pasalnya, Saat ini para pemberi kerja diberi kebebasan untuk bisa merekrut tenaga kerja secara mandiri tanpa harus melampirkan kartu kuning ataupun melibatkan dinas Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Yudi Sunarko menjelaskan, saat ini pemberi kerja yang memanfaatan kartu kuning sebagai salah satu syarat wajib bagi pencari kerja sangatlah minim. Sedangkan yang biasanya masih menggunakannya sebagai syarat wajib hanyalah saat perekrutan Aparatur Sipil Negara saja.
Perlu diketahui bahwa, salah satu hal yang membuat fungsi kartu kuning terkesan dikesampingkan adalah tidak adanya peraturan perundang undangan ataupun peraturan pemerintah yang mengatur terkait kewajiban penggunaan kartu kuning, Akibatnya banyak pemberi kerja yang tidak mensyaratkan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan saat melamar pekerjaan.
Views: 1
















