TRENGGALEK, bioztv.id – Majelis hakim mengakhiri kasus penganiayaan akibat konflik bertetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, dengan menjatuhkan vonis 3 bulan 3 hari penjara kepada terdakwa. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 bulan penjara.
Putusan terhadap terdakwa Anis sugiarti, warga Desa Kerjo tersebut langsung memicu reaksi keras dari pihak korban. Mereka menilai hukuman itu terlalu ringan dan belum memenuhi rasa keadilan atas penderitaan yang mereka alami.
Kuasa hukum korban, Nurrohmad, menjelaskan bahwa persidangan berlangsung cepat. Proses pembacaan tuntutan hingga putusan, tuntas dalam satu hari.
“Hari ini agendanya langsung tuntutan dan putusan. JPU menuntut 5 bulan, tetapi hakim memutuskan hukuman 3 bulan 3 hari saja,” ujar Nurrohmad.
Korban Nilai Hukuman Terlalu Ringan
Nurrohmad menegaskan putusan tersebut belum mewakili kepentingan kliennya. Ia menilai majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa.
“Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, statusnya yang belum pernah dihukum, serta luka korban yang dianggap tidak berat. Namun, bagi kami, putusan ini terlalu ringan jika melihat dampak psikis dan kerugian korban,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kerugian nyata yang dialami korban seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menjatuhkan hukuman.
Korban Siapkan Keberatan ke Jaksa
Tim kuasa hukum bersama korban kini menyiapkan langkah lanjutan. Mereka akan mengajukan keberatan secara resmi kepada jaksa.
“Langkah berikutnya, kami akan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada jaksa,” tegas Nurrohmad.
Ia juga menyebut terdakwa mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan. Pengakuan itu membuat proses pembuktian berjalan singkat tanpa menghadirkan banyak saksi tambahan.
Konflik Berawal dari Sengketa Lahan
Kasus ini bermula dari konflik panjang antar tetangga sejak 2024. Sengketa lahan memicu ketegangan yang berujung pada aksi kekerasan fisik dan perusakan properti.
Dalam persidangan, terungkap terdakwa beberapa kali melakukan tindakan agresif, termasuk kekerasan terhadap anggota keluarga korban.
Kini, korban berharap proses hukum lanjutan dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional. Kasus ini juga menjadi perhatian publik di Trenggalek sekaligus pengingat pentingnya penyelesaian konflik sosial secara damai agar tidak berujung pidana.(CIA)
Views: 13
















