TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah mulai menggulirkan wacana penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk kelonggaran kerja, melainkan perubahan pola kerja yang tetap menuntut disiplin.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Pemerintah pusat mengaitkan rencana ini dengan upaya efisiensi bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika geopolitik global.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan pihaknya belum menetapkan aturan final, tetapi sudah mulai menyiapkan berbagai skenario penerapan.
“Saat ini memang belum ada kebijakan yang harus langsung dilaksanakan. Tapi kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan konsepnya,” ujarnya.
Bukan Libur, ASN Tetap Harus Produktif
Dalam skema yang tengah disiapkan, pemerintah merencanakan WFH berlaku satu hari dalam sepekan. Namun, konsep ini masih membutuhkan aturan teknis yang jelas, termasuk mekanisme kerja dan pengawasan.
Edy menegaskan, ASN tetap harus bekerja meski dari rumah.
“WFH itu bekerja dari rumah. Artinya tetap bekerja. Nanti akan kami atur, termasuk bagaimana standar kerjanya,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ASN tetap menjalankan tugas sesuai fungsi meski tidak berada di kantor. Bahkan, mereka harus memastikan aktivitas di luar rumah tetap relevan dengan pekerjaan.
“Kalau dari dinas perdagangan ke pasar untuk monitoring harga, itu masih masuk akal. Tapi kalau tidak ada kaitannya dengan tugas, tentu harus ada aturan,” tegasnya.
Aturan Teknis Masih Digodok
Pemerintah daerah masih membahas sejumlah hal teknis, mulai dari pola kerja, pelaporan kinerja, hingga ketentuan administratif seperti penggunaan seragam saat WFH.
Pemerintah nantinya akan menuangkan seluruh kebijakan dalam surat edaran Bupati Trenggalek setelah menerima petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan. Kalau sudah jelas, akan kami tindak lanjuti dalam bentuk surat edaran,” katanya.
Berbeda dengan WFH Saat Pandemi
Edy menekankan, rencana WFH kali ini memiliki konteks berbeda dibandingkan kebijakan saat pandemi Covid-19. Jika sebelumnya pemerintah menerapkannya untuk menekan penyebaran virus, kini pemerintah mengarahkannya pada efisiensi energi dan penyesuaian kondisi global.
“Kalau dulu karena pandemi, sekarang dalam rangka efisiensi. Jadi konteksnya berbeda,” jelasnya.
WFA Sudah Diterapkan Saat Lebaran
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah lebih dulu menerapkan skema work from anywhere (WFA) pada momen Idulfitri 2026.
Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 sebagai bagian dari penyesuaian layanan di tengah cuti bersama dan libur Lebaran.
Berbeda dengan cuti, WFA tetap mewajibkan ASN bekerja meskipun dari lokasi yang fleksibel.
“WFA itu tetap bekerja, bisa dari rumah, kantor, atau tempat lain. Tapi statusnya on call, jadi kalau dibutuhkan harus siap hadir,” terang Edy.
Ia menambahkan, sejumlah perangkat daerah bahkan sudah mulai kembali beraktivitas sejak 25 Maret dengan kegiatan ringan seperti silaturahmi dan halal bihalal.
Menuju Pola Kerja Fleksibel
Rencana WFH ini menjadi bagian dari transformasi pola kerja ASN di Trenggalek yang mulai mengarah pada fleksibilitas tanpa mengurangi produktivitas.
Di tengah tuntutan efisiensi dan dinamika global, pemerintah daerah terus menyesuaikan sistem kerja agar tetap efektif sekaligus adaptif.
“Prinsipnya kami siapkan dulu. Nanti pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan pusat,” pungkasnya.
Dengan skema ini, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fleksibel sekaligus tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik tetap optimal.(CIA)
Views: 32
















