TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) menjelang masa libur panjang. Mochamad Nur Arifin secara resmi melarang seluruh ASN menerima parsel, hadiah, maupun menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Bupati menerapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026. Surat edaran ini mengatur penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Trenggalek Wijiono menegaskan bahwa pemerintah daerah menerbitkan aturan tersebut untuk mengingatkan ASN agar tetap menjaga profesionalisme selama momentum hari raya.
“Bupati telah menerbitkan SE Nomor 343 Tahun 2026. Melalui aturan ini, kami meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek tetap disiplin dan menjaga integritas selama masa libur nasional,” ujar Wijiono.
ASN Dilarang Minta atau Terima Hadiah
Pemkab Trenggalek secara tegas melarang ASN meminta maupun menerima hadiah, bingkisan (parsel), hingga dana dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan perayaan hari raya.
Larangan tersebut berlaku luas, baik untuk permintaan secara pribadi maupun atas nama instansi kepada pihak swasta, masyarakat, atau sesama rekan kerja.
“Kami melarang seluruh ASN meminta dana atau menerima hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya. Jangan sampai ada yang meminta-minta, baik secara pribadi maupun membawa nama instansi,” tegas Wijiono.
Pemkab Trenggalek menerapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Pemerintah daerah juga merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 yang melarang penyelenggara negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Bingkisan Makanan Harus Disalurkan sebagai Bantuan Sosial
Wijiono menjelaskan bahwa ASN tidak boleh mengonsumsi bingkisan makanan yang mudah rusak jika pihak lain terlanjur mengirimkannya. ASN harus menyalurkan bingkisan tersebut sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, ASN tetap wajib mencatat dan melaporkan pemberian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing sebelum laporan tersebut diteruskan ke KPK.
Mobil Dinas Bukan untuk Mudik
Pemkab Trenggalek juga mengingatkan seluruh pejabat dan ASN agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau bepergian ke luar daerah di luar kepentingan dinas.
“Kami sangat mengimbau, jangan gunakan mobil dinas untuk mudik atau jalan-jalan keluarga ke luar daerah,” kata Wijiono.
Namun, pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian bagi instansi pelayanan publik yang tetap bertugas selama masa libur panjang. Instansi seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta layanan kesehatan tetap dapat menggunakan kendaraan dinas untuk mendukung tugas pelayanan masyarakat.
“Jika pimpinan memberikan perintah tugas, tentu boleh. Namun kendaraan tersebut harus digunakan murni untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Trenggalek berharap seluruh ASN memberikan teladan kepada masyarakat serta ikut mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.(CIA)
Views: 28
















