TRENGGALEK, bioztv.id – Siapa sangka, insiden ledakan petasan yang memporakporandakan rumah dinas seorang dokter spesialis di Trenggalek, berawal dari eksperimen otodidak tujuh pemuda. Mereka belajar meracik bubuk mesiu dari YouTube, membeli bahan peledak secara online, dan merakitnya menjadi petasan berdaya ledak tinggi.
Balon udara bermuatan petasan itu diterbangkan dari Dusun Kranding, Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, bertepatan dengan momen Lebaran Ketupat. Namun bukannya mengudara, balon tersebut justru jatuh di kawasan padat penduduk. Sialnya, balon meledak tepat di rumah dinas dr. Rahmat Fajaruddin yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, mengakibatkan kerusakan parah di bagian dapur rumah.
“Dua mesin cuci hancur, atap asbes dan genteng rumah pecah, serta dapur porak poranda. Untungnya, tidak ada korban jiwa. Namun kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta,” terang Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Selasa (8/4/2025).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tujuh orang dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga pelaku berstatus dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur. Seluruhnya warga Kranding, Bendorejo.
Yang mengejutkan, para pelaku merancang segalanya secara mandiri. Mereka membeli sendiri bahan-bahan untuk membuat bubuk mesiu dari marketplace, kemudian meraciknya bersama menjadi petasan. Bahkan balon udara yang menjadi “kendaraan” petasan pun mereka buat sendiri.
“Para pelaku belajar dari YouTube. Mereka tahu komposisi bahan peledak, membeli lewat marketplace, lalu meraciknya sendiri. Mereka juga bekerja sama merakit balon dan menyiapkan semuanya untuk diterbangkan saat Lebaran Ketupat,” jelas AKP Eko.
Dalam aksi itu, masing-masing pelaku memiliki peran. Yang dewasa bertindak sebagai koordinator, sedangkan lainnya membantu dalam pembuatan petasan maupun balon udara. Semua dilakukan secara kolektif dengan semangat ‘gotong royong’ yang salah arah.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti: mulai dari sisa kertas petasan, potongan balon udara, genteng pecah, asbes, hingga dua mesin cuci rusak akibat ledakan. Kasus ini menjadi peringatan keras atas bahaya balon udara liar yang masih sering diterbangkan tanpa memperhatikan keselamatan publik.
Ketujuh tersangka kini dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meniru aksi serupa yang bisa membahayakan nyawa dan merugikan orang lain,” pungkas AKP Eko.(CIA)
Views: 10
















