Selebgram di  Trenggalek Terjerat Kasus Promosi Judi Online, Kuasa Hukum Menilai Korban Sistem

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus selebgram muda asal Kecamatan Dongko, Trenggalek, yang terjerat hukum akibat mempromosikan situs judi online terus menyita perhatian publik. Putri Wulandari (21), yang kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, disebut kuasa hukumnya sebagai korban dari kebijakan negara yang gagal menutup akses terhadap judi online.

Dalam sidang pertama yang digelar pada 21 Januari 2024, agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan terhadap Putri Wulandari. Ketua Peradi Trenggalek sekaligus kuasa hukum terdakwa, Haris Yudhianto, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dilihat dengan pendekatan berbeda.

“Putri hanyalah salah satu korban dari masifnya judi online yang seharusnya bisa diberantas sejak awal oleh pemerintah,” ujar Haris.

Menurut Haris, Putri hanyalah seorang selebgram kecil yang bahkan tidak mampu secara ekonomi. Hal ini juga dibuktikan dari surat keterangan kepala desa setempat.

“Dalam kasus ini, negara harusnya introspeksi, karena gagal menutup celah judi online yang akhirnya menyeret orang-orang kecil seperti Putri,” ungkap Haris Yudhianto.

Haris menjelaskan, Putri menerima bayaran untuk memasang link situs judi online di akun Instagramnya. Upah endorse yang diterima kliennya ini dinilai sangat kecil dibandingkan dengan keuntungan besar yang dinikmati oleh bandar judi online. Haris menilai, pelaku seperti Putri tidak seharusnya diposisikan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban dari sistem yang tidak berjalan.

“Kasus seperti ini sangat disayangkan untuk ditindaklanjuti secara hukum, apalagi nilai keuntungan yang diterima pelaku sangat kecil,” jelas Haris.

Dalam kasus berbeda, Haris Yudhianto juga menyoroti adanya tersangka pelaku judi online dengan barang bukti hanya bernilai Rp40 ribu hingga Rp90 ribu.

“Dengan barang bukti yang begitu kecil, haris menilai mereka sebenarnya hanya korban yang tidak seharusnya menjadi tersangka,” tambahnya.

Selain itu, kondisi Putri yang saat itu sedang hamil 9 bulan saat proses penyidikan juga menjadi pertimbangan. Kini, ia telah melahirkan dan sedang menyusui bayinya, sehingga tidak dilakukan penahanan meski sudah menjalani persidangan.

“Jika kita bandingkan dengan kasus judol artis yang viral, sangat tidak tibanding. Bahkan ada yang akhirnya tidak ditahan dan dijadikan duta judi online,” ungkap haris.

Jika seperti itu, kenapa Putri tidak bisa diperlakukan dengan cara yang sama?. “Proses hukum ini seharusnya lebih manusiawi dan proporsional,” tegas Haris.

Sistem yang Gagal, Korban yang Terjebak

Menurut Haris, kebijakan pemerintah yang belum maksimal dalam memberantas situs judi online menjadi akar permasalahan. Ia berharap negara mampu bertindak lebih tegas dalam menutup akses situs-situs judi ilegal, sehingga tidak ada lagi korban baru yang terseret seperti Putri.

“Kasus ini bukan hanya tentang Putri, tetapi bisa menimpa siapa saja, termasuk keluarga kita. Jika akses judi online bisa ditutup, maka pelaku-pelaku kecil seperti ini tidak akan muncul,” pungkas Haris.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Trenggalek melakukan patroli siber dan menemukan link situs judi online di bio Instagram Putri. Tersangka Putri Wulandari menerima upah sebesar Rp 600 ribu per 15 hari untuk memasang link situs judi online di bio akun Instagramnya, @wullandr.03. Kendati nominal yang diterima pelaku tergolong kecil, ancaman hukuman yang dihadapinya tidak main-main, yakni hingga 10 tahun penjara.(CIA)

Views: 2