2 ASN di Trenggalek Terjerat Kasus Hukum, Pemberian Sanksi Disiplin Masih Tunggu Inkrach

oleh
oleh
2 ASN di Trenggalek Terjerat Kasus Hukum, Pemberian Sanksi Disiplin Masih Tunggu Inkrach
2 ASN di Trenggalek Terjerat Kasus Hukum, Pemberian Sanksi Disiplin Masih Tunggu Inkrach

TRENGGALEK, bioztv.id – 2 Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek terjerat kasus hukum, Badan kepegawaian daerah (BKD) Trenggalek pastikan pemberian sanksi disiplin masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karena bukan kasus korupsi, kedua ASN itu juga belum tentu akan dipecat.

Kasus hukum yang menjerat ASN di Trenggalek itu yakni kasus dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap anak dan kasus KDRT. Kasus pelecehan terhadap anak yang menjerat ASN eks guru salah satu SD itu saat ini masih ditangani jajaran Polres Trenggalek. Sementara itu kasus KDRT serta perlindungan anak yang menjerat salah satu ASN eselon 3 hingga saat ini sudah menjalani proses persidangan sebanyak 3 kali. Artinya ASN tersebut sudah berstatus terdakwa.

Kepala BKD Trenggalek, Eko Juniati menyampaikan, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pemebrian sanksi disiplin ASN yang terjerat kasus hukum, BKD harus menunggu inkrach. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perkara yang menjerat ASN itu akan dikaji kembali oleh tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekda Trenggalek.  Artinya yang memtuskan sanksi bukan hanya BKD saja, namun ada tim yang akan menentukannya.

Eko juga menambahkan, Jika ASN itu terjerat kasus Tipikor, maka bisa dipastikan ASN tersbeut akan diberhentikan atau dipecat. Namun jika kasusnya bukan korupsi, seperti halnya dugaan pelecehan, perselingkuhan, KDRT, maka tidak ada ketentuan yang bersangkutan wajib diberhentikan. Namun, jika kasus tersebut berpotensi mencemarkan nama baik lembaga, organisasi, Daerah, atau Negara, maka ASN tersbeut juga bisa di berhentikan.

Views: 153