TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akhirnya mengambil langkah tegas terhadap proyek ambisius Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Karena tak kunjung menunjukkan progres dan tanpa itikad baik dari investor, Pemkab resmi memutus kerja sama secara sepihak dengan PT Concentrix Industries Indonesia.
Pemkab mengambil langkah berani ini setelah perusahaan mengabaikan serangkaian upaya komunikasi dan mediasi dari pemerintah daerah. Proyek yang awalnya digadang-gadang bernilai Rp1,9 triliun tersebut kini resmi memasuki babak akhir di tangan Pemkab Trenggalek.
Perusahaan Mangkir, Pemkab Bertindak Tegas
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menegaskan bahwa pemutusan kerja sama ini menjadi pilihan terakhir. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi program strategis daerah.
“Kami sudah mengundang pihak perusahaan untuk mengakhiri kerja sama ini secara baik-baik, tetapi mereka tidak merespons. Kami sudah dua kali mengirim undangan resmi, namun mereka tetap tidak hadir,” ujar Edy, Jumat (27/3/2026).
Komitmen Kosong: Sewa Lahan Rp1,25 Miliar Belum Terbayar
Proyek PLTSa ini rencananya akan berdiri di lahan milik Pemkab seluas hampir 10 hektare di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Namun, dalam perjalanannya, PT Concentrix Industries Indonesia gagal memenuhi kewajiban utamanya.
Salah satu poin krusial adalah pembayaran sewa lahan sebesar Rp1,25 miliar untuk 10 tahun pertama. Hingga kini, perusahaan belum membayar kewajiban tersebut ke kas daerah.
“Kami membutuhkan kepastian. Karena tidak ada progres dan tidak ada tanggapan, kami harus mengakhiri kerja sama ini agar lahan bisa segera kami tindak lanjuti dengan pihak lain,” tegas Edy.
Edy menambahkan, kendala utama terletak pada kantor pusat perusahaan yang berada di luar daerah. Meski perwakilan di Trenggalek masih bisa dihubungi, mereka tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pemutusan Sepihak Demi Selamatkan Aset Daerah
Pemkab Trenggalek memastikan proses pemutusan sepihak ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemerintah mengambil langkah ini agar aset daerah tidak terkatung-katung tanpa kejelasan manfaat.
“Tidak masalah jika harus tanda tangan terpisah. Yang penting ada kejelasan hukum dan arah kebijakan ke depan jelas,” imbuhnya. Edy juga memastikan bahwa pemerintah telah mengkaji keputusan ini secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Evaluasi Proyek: Seleksi Ketat untuk Mitra Baru
Sebelumnya, proyek ini menuai kritik tajam dari publik dan DPRD Trenggalek. Banyak pihak menilai proyek PLTSa ini hanya sebatas janji tanpa realisasi karena tidak ada aktivitas di lapangan sejak awal kesepakatan.
Kegagalan ini menjadi bahan evaluasi besar bagi Pemkab Trenggalek dalam menyeleksi investor di masa depan. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen mencari solusi pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
“Kami tetap berkomitmen mengembangkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ke depan, kami hanya akan bekerja sama dengan mitra yang benar-benar siap dan memiliki komitmen kuat,” pungkas Edy.(CIA)
Views: 38
















