Wujudkan Trenggalek Bebas Pasung, Mas Ipin & Pemprov Jatim Lepaskan & Rehabilitasi Belasan ODGJ

oleh
oleh
Wujudkan Trenggalek bebas pasung, Bupati Treggalek bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur lepaskan belasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari jeratan pasung. Selanjutnya para ODGJ itu diangkut dalam ambulans untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya untuk diobati dan rehebilitasi.
Wujudkan Trenggalek bebas pasung, Bupati Treggalek bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur lepaskan belasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari jeratan pasung. Selanjutnya para ODGJ itu diangkut dalam ambulans untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya untuk diobati dan rehebilitasi.

TRENGGALEK, bioztv.id – Wujudkan Trenggalek bebas pasung, Bupati Treggalek bersama pemerintah Provinsi Jawa Timur lepaskan belasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari jeratan pasung. Selanjutnya para ODGJ itu diangkut dalam ambulans untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya untuk diobati dan rehebilitasi.

Sedikitnya ada 13 ODGJ se Kabupaten Trenggalek yang lepaskan dari jeratan pasung pada 14 Juni Tahun 2021 ini. Dalam hal ini, Pemkab dan Pemprov Jatim, bekerja sama untuk menangani masalah pemasungan dengan metode pengobatan dan rehabilitasi. Pasalnya, Pemprov Jatim juga memiliki cita cita bahwa Jatim harus bebas pasung. Termasuk di Trenggalek.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang ikut langsung dalam proses pelepasan pasung menyampaikan, Proses rehabilitasi ODGJ pasung kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Biasanya ODGJ yang dilepas pasung akan dirawat di RSJ dan akan segera dipulangkan apabila kondisi sejiwaannya telah membaik. Namun saat ini, mereka akan ditempatkan di Panti Sosial milik Dinas Sosial (Dinsos) untuk direhabilitasi. Di sana, mereka akan diberi beberapa pelatihan hingga kondisi kejiwaannya jauh lebih baik. Setelah memungkinkan, mereka baru dipulangkan ke rumah keluarga masing-masing.

Mas ipin juga berharap agar upaya pembebasan ODGJ dari jeratan pasung ini dapat mewujudkan kehidupan yang layak bagi mereka yang saat ini mengidap gangguan jiwa. Selain pengobatan, pemkab saat ini juga telah memulai proses pendataan catatan kependudukan bagi para ODGJ. Sehingga keberadaan mereka diakui oleh negara dan mendapatkan hak-haknya.

Views: 2