Kejanggalan KSPPS Madani Disoroti Komisi II DPRD Trenggalek, Dicurigai Ada Niat Buruk Sejak Awal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani makin dalam. Anggota merasa dirugikan karena tabungan mereka tak kunjung kembali. Kini, DPRD Trenggalek pun mulai meragukan keseriusan pengurus dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menilai pengurus banyak menyalahi tata kelola koperasi. Ia menyebut pengurus mengabaikan janji untuk menyelesaikan kewajiban pada September 2025.

“Hari ini kami menerima tamu dari anggota KSPPS Madani, yang sudah berkali-kali datang. Kesepakatan yang dulu itu ternyata mereka abaikan. Rencananya selesai bulan September, tapi nyatanya sampai hari ini belum tuntas,” tegas Mugianto, Rabu (24/9/2025).

RAT Bermasalah dan Pinjaman Tanpa Kontrol

Selain janji yang mereka ingkari, Komisi II juga menemukan kejanggalan administrasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut Mugianto, pengurus mencatat tanda tangan fiktif dari anggota yang tidak hadir.

“Administrasi RAT bermasalah. Misalnya, ada anggota yang tidak hadir tapi tanda tangannya tercantum. Ini kan menimbulkan pertanyaan besar. Jadi sebenarnya keseriusan pengurus itu niatnya apa?” ujarnya.

Mugianto bahkan menduga pengurus sudah menyimpan niat tidak baik sejak awal mendirikan KSPPS Madani. Dugaan itu terlihat dari pola pinjaman yang tidak wajar.

Dari hasil telaah dokumen, Komisi II menemukan praktik pinjaman berulang tanpa pelunasan. Pengurus tetap memberi pinjaman baru meski anggota masih memiliki tunggakan, bahkan hingga enam sampai tujuh kali.

“Ini menunjukkan manajemen tidak sportif. Bahkan ada pinjaman yang hanya jaminannya ATM atau buku rekening. Padahal koperasi seharusnya punya aturan jelas soal jaminan,” jelasnya.

Ia menegaskan praktik ini mencerminkan lemahnya disiplin pengurus sekaligus meruntuhkan kepercayaan anggota.

Dorongan Penegakan Hukum

Komisi II berkomitmen mengurai permasalahan ini. Jika menemukan indikasi pelanggaran pidana, DPRD mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

“Jika indikasinya kuat, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti sesuai kaidah yang ada. Karena kasus ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap koperasi syariah,” pungkas Mugianto.(CIA)

Views: 70