TRENGGALEK, bioztv.id – Status aset lahan bukan milik pemerintah daerah, puluhan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, terancam gagal terima kucuran anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, salah satu syarat sekolah penerima DAK, status aset lahannya harus sudah milik Pemerintah daerah.
Mengacu keterangan Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, dari sejumlah SD yang akan menerima anggaran DAK, saat ini masih ada 33 sekolah yang status lahannya masih milik Pemerintah desa. Artinya statsu asetnya belum masuk sebagai aset epemrintah daerah. Selain itu juga masih ada 3 sekolah yang status lahannya tanah GG, dan masih ada 2 sekolah lagi yang status lahannya milik Perhutani. Sementara itu yang lahannya sudah menjadi aset Pemerintah daerah hanya ada 2 SD saja.
Lebih lanjut Ketua Komisi 4 DPRD Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, mengingat masih banyak SD yang status lahannya belum menjadi aset Pemerintah daerah, pihaknya mendorong agar OPD teknis segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika memang DAK sudah waktunya dieksekusi, maka harus ada alternatif penyelesaian agar DAK tetap bisa diserap. Disis lain, permasalahan status aset ini juga tidak hanya terjadi di Trenggalek, saja, namun juga terjadi di sejumlah kabupaten dan kota lain. Meski dmeikian upaya penyelesaian juga harus dipercepat agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.
Sukarudin juga menambahkan, terkait kucuran anggaran DAK ini, pihak juga turut menyayangkan belum adanya anggaran dana pendampingan. Jika jumlah DAK sekitar Rp.73 Miliar, maka dana pendampingannya sekitar Rp.488 Juta. Sementara itu, jika akan menggarkan dana pendampingan harus menunggu perubahan anggaran terlebih dahulu. Sedangkan dana DAK harus segera dieksekusi. Karena mendesak, untuk menyiasati hal ini, akhirnya pihak Dinas Dikpora berencana gunakan anggaran sekretariat sebagai dana pendampingan.
Views: 86
















