TRENGGALEK, bioztv.id – Tergiur iming iming jalan pintas menjadi pegawai ngeri sipil (PNS), Warga Trenggalek tertipu hingga ratusan juta rupiah. Pelaku menjanjikan kepada korban jika ia bisa membantu menjadikan anak korban menjadi PNS. Korban diminta membayar 400 Juta Rupiah, namun setelah membayar uangnya amblas dan anaknya tidak menjadi PNS.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa, pelaku penipuan dengan modus calo CPNS ini adalah BG (47), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Modusnya, BG menjanjikan bisa menjadikan seseorang sebagai pns di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Aksi penipuan tersangka ini dilakukan pada tahun 2022 lalu. “Awalnya korban mendapatkan informasi dari tetangganya, bahwa tersangka memiliki akses bisa memasukan orang menjadi PNS di dalam lapas,” kata Kapolres
Merasa tertarik, korban kemudian menyampaikan kepada tetangganya tersebut bahwa dia bersedia untuk dibantu oleh orang yang dimaksud. “Tetangga korban kemudian menghubungkannya dengan BG,” ujarnya.
Beberapa hari kemudian, BG datang bersama tetangga korban ke rumah korban. BG kemudian menawarkan bantuannya untuk memasukkan anak korban menjadi CPNS di Lapas. “Untuk jasanya, BG meminta uang sebesar Rp 400 juta,” imbuh Gathut.
BG tidak meminta uang tersebut sekaligus, melainkan secara bertahap. Dia meminta uang muka sebesar Rp 100 juta dan sisanya akan dibayarkan setelah anak korban lolos menjadi CPNS.
Korban yang tergiur dengan janji BG kemudian menyetujui permintaannya. “Pada hari Senin (3-10-2022), korban mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada BG melalui teller BRI,” terangnya.
Setelah menerima uang tersebut, BG memberikan kwitansi kepada korban. BG kemudian meminta korban dan anaknya untuk menunggu panggilan dari Lapas untuk mengikuti tes CPNS.
Namun, hingga saat ini, anak korban tidak kunjung mendapatkan panggilan untuk mengikuti tes CPNS. Korban yang merasa curiga kemudian mencoba menghubungi BG untuk menanyakan kejelasannya. Namun, BG tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap BG di rumahnya.
Kepada polisi, BG mengaku telah menggunakan uang korban untuk membeli sepeda motor dan keperluan lainnya.
Saat ini BG beserta sejumlah abrang bukti sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(CIA)
Views: 0