Kabur Usai Aniaya Bocah, Gerombolan Pemuda Watulimo Trenggalek Diringkus Saat Lari di Tuban

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sempat kabur usai aniaya bocah dibawah umur, sejumlah oknum pesilat asal Kecamatan Watulimo, kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya diringkus Polisi. Pelaku ditangkap saat dalam pelarian di daerah  Tuban. Akibat kejadian ini korban mengalami luka luka, sedangkan tersangka terancam pasal berlapis.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono mengatakan, Penganiayaan sejumlah oknum pesilat terhadap anak dobawah umur ini diketahui terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal saat Korban DA, bersama saksi CN, dihentikan oleh para pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam. Korban kemudian dibawa ke tepi sungai jembatan Bajul di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.

“Korban diinterogasi oleh para pelaku terkait kejadian pelemparan di warung kopi, Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan, para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” Ujar Gathut.

Karena aksinya sempat dipergoki jamaah yang pulang sholat terawih, akhirnya para pelaku membawa korban ke lapangan sepak takraw yang tidak jauh dari lokasi pertama. Korban DA sempat melarikan diri, namun tertangkap kembali oleh para pelaku di rumah tersangka DB.

“Disana korban mengalami kekerasan lagi secara bersama-sama, Korban mengalami luka memar di pelipis, tangan, dan punggung akibat dikeroyok dan dipukuli oleh para pelaku,” Ungkap Gathut.

Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP Gatut Bowo Supriyono, menjelaskan, motif penganiayaan ini karena korban disangka oleh para pelaku melempar benda ke salah satu warung atau rumah.

“Kami tidak mentolerir setiap tindak kekerasan yang dilakukan siapapun. kemudian juga diarahkan pada kelompok tertentu atau perguruan pencak silat tertentu, akan kami lakukan tindakan tegas,” tegas AKBP Gatut.

Para pelaku melarikan diri ke Tuban setelah kejadian. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keempat pelaku.

Empat tersangka yang berhasil ditangkap adalah WF (19 tahun), FN (18 tahun), MR (23 tahun), dan DB (24 tahun). Masing-masing dari mereka memiliki peran dalam penyerangan terhadap korban.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara..

Kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kejadian ini.(CIA)