Kriminal

Tebang Pohon Sengon Di Lahan Perhutani, Warga Tugu Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

By bioz tv

June 26, 2019

TRENGGALEK, bioztv.id – Tebang pohon sengon di kawasan lahan perhutani, dua warga Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek akhirnya harus berurusan dengan Polisi. Akibat kejadian ini kedua pelaku langsung dijebloskan masuk jeruji besi hingga proses hukumnya usai.

Kasus pembalakan liar pohon sengon di kawasan hutan ini diketahui terjadi pada 18 Juni kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal saat tim gabungan Polsek Tugu dan perhutani melakukan patrol pada malam hari, kemudian petugas memergoki kedua pelaku sedang memikul potongan kayu sengon yang diduga hasil curian dari kawasan hutan. Kedua pelaku tersebut yaitu Sukarman dan Meseri yang merupakan warga Dermosari Kecamatan Tugu.

Menanggapi kejadian ini, Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, sedikitnya ada 17 batang pohon sengon laut yang dicuri oleh pelaku. Akibat kejadain ini pihak perhutani mengalami kerugian lebih dari 1,5 Juta rupiah.

Saat ini pelkau beserta barang bukti berupa berupa 17 batang pohon sengaon beserta gergaji kayu sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hokum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 82 dan atau pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan dengan ancaman hukuman maksima 7 tahun penjara.