Terungkap, Seperti Ini Modus Dugaan Korupsi Dana BLM PUAP Gapoktan Di Prigi Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Selewengkan dana program Bantuan Langsung Masyarakat  Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM PUAP) untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Warga Desa Prigi akhirnya terjerat kasus korupsi. Akibat perbuatannya ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui bahwa penyelewengan dana BLM PUAP ini berawal saat pelaku Hartini, warga Desa Prigi  yang saat itu menjabat sebagai bendahara Gapoktan membuat rencana usaha Bersama (RUB) agar mendapat bantuan sebesar 100 juta rupiah dari kementerian pertanian. Setelah dana tersebut cair, kemudian dikembangkan untuk usaha simpan pinjam hingga menjadi lebih dari 200 juta rupiah, namun  dana yang sebesar 138.238.000 justru diselewengkan pelaku.

Menaggapi Hal ini Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Sumiandana menerangkan, Dalam pengembangan hingga terkumpul dana lebih dari 200 juta, dana tersebut  diantaranya digunakan untuk pengadaan alat pertanian, studi banding, dan RAT anggota Gapoktan sebesar 11.400.000, untuk anggaran pengembangan gapoktan sebesar 45.002.000, dan yang disimpan di rekenig Gapoktan sebesar 8.117.749 rupiah. Sedangkan dana yang sebesar 138.238.000 rupiah Diduga digunakan pelaku untuk usaha kripik pisang, namun usahanya justru bangkrut dan dana tersebut tidak bisa dipertanggug jawabkan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa Sesuai pedoman umum dan petunjuk teknis penggunaaan, dana bantuan dari kementerian tersebut harus digunakan sebagai modal awal usaha Bersama anggota kelompok untuk dikembangkan, namun pada kenyataannya, dana tersebut diduga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi bendahara.

Visits: 0